Bensin Tumpah, Warga Kobar Hajar Tetangga Sendiri Pakai Parang

Selasa, 10 November 2020 - 23:27 WIB
loading...
Bensin Tumpah, Warga...
Syahdi (33) nekat menganiaya tetangganya sendiri dengan para, gara-gara bensin tumpah. Foto/Ilustrasi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Hanya gara-gara bensin tumpah dan tersinggung, seorang paman yang membela ponakannya di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), nekat menganiaya tetangganya sendiri menggunakan parang.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri sudah terjadi pada Kamis (1/11/2020) pukul 09.30 WIB. Namun pelaku baru ditangkap polisi usai kabur selama satu pekan. (Baca juga: Aneh dan Unik, Tanaman Cabai di Agam Bebuah Seperti Virus Corona )

Kapolsek Arsel, AKP Wihelmus Helky mengatakan, identitas pelaku penganiayaan adalah Syahdi (33) warga Desa Runtu, Kecamatan Arsel, dan ditangkap polisi pada Selasa (10/11/2020)

"Awal terjadinya penganiayaan ini, saat keponakan pelaku (Syahdi) menumpahkan bensin yang berada di warung milik korban, Ahmadi (44). Saat itu Ahmadi meminta ganti rugi namun sang ponakan tidak mau dan mengadu ke Syahdi. Pelaku yang mengetahui hal tersebut tidak terima, kemudian datang ke warung milik korban sambil teriak dan marah-marah di depan warung sambil membawa parang," jelas Wihelmus, Selasa (10/11/2020) malam.



Wihelmus menambahkan, korban yang mendengar keributan di warungnya kemudian keluar, dan melihat pelaku marah-marah terhadap istri korban sambil membawa parang. (Baca juga: Hendak Lamar Kekasih, Zulpiandi Keburu Dibekuk Jatanras Polda Sumsel )

"Saat melihat korban keluar rumah, pelaku lantas mendekati dan langsung mengayunkan parangnya, namun berhasil ditangkis oleh korban dengan kayu yang saat itu berada di dekatnya. Kemudian kayu tersebut patah dan parang tersebut mengenai pelipis atau dahi korban, hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah," tambahnya.

Kemudian terjadi pergulatan, hingga parang yang dipegang pelaku penganiayaan terlepas, dan akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Setelah kejadian korban langsung melapor ke Polsek Arsel. "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan masih proses penyidikan," tuturnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Baca juga: Warga Tanggamus Dikagetkan Guncangan Gempa di Kedalaman 10 Km )
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Kylian Mbappe Cetak...
Kylian Mbappe Cetak 2 Rekor Bersejarah di Piala Dunia 2026
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved