Dewan Pengupahan Sepakat, UMK Makassar 2021 Naik 2%
Selasa, 10 November 2020 - 18:39 WIB
Naiknya UMK, maka pengawasan di setiap perusahaan perlu diperketat. Hanya saja persoalannya, saat ini pengawasan itu berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun selama ini, pengawasan yang dilakukan pemerintah kota hanyalah sebatas penerimaan aduan dari para pekerja dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya sulit melakukan intervensi jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.
“Problematika itu sebenarnya ada di kota bukan di provinsi sehingga pengawasan ini sebenarnya harus kembali ke kota, karena kita tidak bisa mengintervensi kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan itu," tuturnya. (Baca Juga: UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya)
Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayang mengatakan, penetapan UMK Kota Makassar sempat tarik ulur. Hal itu dipengaruhi lesunya perekonomian akibat dari dampak pandemi COVID-19. “Kita dari dewan pengupahan terus mencari jalan keluar terbaik agar pekerja dan perusahaan bisa survive menghadapi 2021," kata Muammar.
Sehingga, lanjut dia, dewan pengupahan memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar 2%. Terlebih, penetapan UMK Makassar tiap tahun mengalami peningkatan lebih dari UMP. “Penetapan ini wajib diikuti perusahaan. Jika yang ada tidak sepakat bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Ada mekanismenya,” ungkapnya.
“Problematika itu sebenarnya ada di kota bukan di provinsi sehingga pengawasan ini sebenarnya harus kembali ke kota, karena kita tidak bisa mengintervensi kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan itu," tuturnya. (Baca Juga: UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya)
Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayang mengatakan, penetapan UMK Kota Makassar sempat tarik ulur. Hal itu dipengaruhi lesunya perekonomian akibat dari dampak pandemi COVID-19. “Kita dari dewan pengupahan terus mencari jalan keluar terbaik agar pekerja dan perusahaan bisa survive menghadapi 2021," kata Muammar.
Sehingga, lanjut dia, dewan pengupahan memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar 2%. Terlebih, penetapan UMK Makassar tiap tahun mengalami peningkatan lebih dari UMP. “Penetapan ini wajib diikuti perusahaan. Jika yang ada tidak sepakat bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Ada mekanismenya,” ungkapnya.
(nic)
Lihat Juga :