Dewan Pengupahan Sepakat, UMK Makassar 2021 Naik 2%

Selasa, 10 November 2020 - 18:39 WIB
Dewan Pengupahan Kota Makassar akhirnya menyepakati kenaikan UMK Makassar Tahun 2021 sebesar 2% atau naik Rp63.831 dari UMK 2020. Foto: SINDONews/Ilustrasi
MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2021 sebesar 2% atau Rp63.831 menjadi Rp3.255.403 dari UMK 2020 yang hanya Rp3.191.572.

Kenaikan UMK Makassar disepakati melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan, Selasa (10/11/2020). Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK). (Baca Juga: UMP Sulsel Rp3,1 Juta, Pemkot Tunggu Hasil Kajian Dewan Pengupahan)



Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kota Makassar , Irwan Bangsawan menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga UMK Makassar naik 2%. Salah satunya, kenaikan UMP Sulsel. “Kita sudah tetapkan UMK Makassar naik 2% atau Rp63.831. Jadi UMK Makassar tahun depan itu Rp3.255.403," kata Irwan, Selasa (10/11/2020).

Irwan menegaskan, perusahaan yang memiliki nilai aset di atas Rp250 juta wajib menerapkan UMK. Irwan berharap agar penetapan UMK ini ditindaklanjuti oleh perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat. (Baca Juga: Antisipasi PHK, Disnaker Siapkan Layanan Pengaduan untuk Pekerja)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!