Dewan Pengupahan Sepakat, UMK Makassar 2021 Naik 2%

Selasa, 10 November 2020 - 18:39 WIB
loading...
Dewan Pengupahan Sepakat,...
Dewan Pengupahan Kota Makassar akhirnya menyepakati kenaikan UMK Makassar Tahun 2021 sebesar 2% atau naik Rp63.831 dari UMK 2020. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Pengupahan Kota Makassar sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2021 sebesar 2% atau Rp63.831 menjadi Rp3.255.403 dari UMK 2020 yang hanya Rp3.191.572.

Kenaikan UMK Makassar disepakati melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan, Selasa (10/11/2020). Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK). (Baca Juga: UMP Sulsel Rp3,1 Juta, Pemkot Tunggu Hasil Kajian Dewan Pengupahan)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Kota Makassar , Irwan Bangsawan menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga UMK Makassar naik 2%. Salah satunya, kenaikan UMP Sulsel. “Kita sudah tetapkan UMK Makassar naik 2% atau Rp63.831. Jadi UMK Makassar tahun depan itu Rp3.255.403," kata Irwan, Selasa (10/11/2020).

Irwan menegaskan, perusahaan yang memiliki nilai aset di atas Rp250 juta wajib menerapkan UMK. Irwan berharap agar penetapan UMK ini ditindaklanjuti oleh perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat. (Baca Juga: Antisipasi PHK, Disnaker Siapkan Layanan Pengaduan untuk Pekerja)

Naiknya UMK, maka pengawasan di setiap perusahaan perlu diperketat. Hanya saja persoalannya, saat ini pengawasan itu berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun selama ini, pengawasan yang dilakukan pemerintah kota hanyalah sebatas penerimaan aduan dari para pekerja dan selanjutnya diteruskan ke pemerintah provinsi. Sehingga pihaknya sulit melakukan intervensi jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK.

“Problematika itu sebenarnya ada di kota bukan di provinsi sehingga pengawasan ini sebenarnya harus kembali ke kota, karena kita tidak bisa mengintervensi kalau ada perusahaan yang tidak menerapkan itu," tuturnya. (Baca Juga: UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya)

Ketua Apindo Kota Makassar, Muammar Muhayang mengatakan, penetapan UMK Kota Makassar sempat tarik ulur. Hal itu dipengaruhi lesunya perekonomian akibat dari dampak pandemi COVID-19. “Kita dari dewan pengupahan terus mencari jalan keluar terbaik agar pekerja dan perusahaan bisa survive menghadapi 2021," kata Muammar.

Sehingga, lanjut dia, dewan pengupahan memutuskan untuk menaikkan UMK sebesar 2%. Terlebih, penetapan UMK Makassar tiap tahun mengalami peningkatan lebih dari UMP. “Penetapan ini wajib diikuti perusahaan. Jika yang ada tidak sepakat bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Ada mekanismenya,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
Breaking News! UMP DKI...
Breaking News! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta
Kepgub Soal UMP Jakarta...
Kepgub Soal UMP Jakarta Rampung, Pramono Anug: Bakal Diumumkan Sore ini
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Hasil Upah Minimum Provinsi...
Hasil Upah Minimum Provinsi 2026, Menaker: Kesenjangan UMP Antar Daerah Masih Terlihat
UMP 2026 Diprotes Buruh,...
UMP 2026 Diprotes Buruh, Pengusaha Singgung Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
Upah Minimum Sektoral...
Upah Minimum Sektoral di Industri Garmen dan Tekstil Disebut Hanya Menambah Beban
Rekomendasi
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved