Sindikat Pencurian Mobil Antar Provinsi Diungkap, 6 Tersangka Disikat

Selasa, 10 November 2020 - 11:04 WIB
Sedangkan keempat pelaku juga langsung kabur dan tak bisa dihubungi lagi oleh korban hingga melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres Banjar.(Baca juga: Diduga Larang Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Minggu, Ini Penjelasan PT Honglu )

Unit Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan Kalsel membackup Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Pelaku berinisial MJ (30), DY (41), KH (51) dan AY (35) diringkus di Jalan Sei Lulut dan Jalan Mahligai, Kabupaten Banjar.(Baca juga: Atribut TNI Digunakan Kampanye, Dandim 0423/BU Bakal Tempuh Jalur Hukum )

Selanjutnya polisi bergerak ke Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menangkap EN (35) sebagai pelaku utama yang membawa kabur mobil dan pendahnya TP (35) ditangkap di Desa Liang Nyaling, Kecamatan Batu Tuhup Raya, Murung Raya, Kalteng dengan menggandeng Satreskrim Polres Murung Raya.

"Alhamdulilah barang bukti mobil yang dicuri juga berhasil ditemukan. Kami berterima kasih kepada Unit Buser Polres Murung Raya dan Unit Buser Polsek Laung Tuhup yang membantu membackup penangkapan kedua tersangka," kata Andy mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!