Atribut TNI Digunakan Kampanye, Dandim 0423/BU Bakal Tempuh Jalur Hukum
Selasa, 10 November 2020 - 09:20 WIB
loading...
Dandim 0423/BU Letkol Inf Agung P Saksono tegaskan jajarannya telah menempuh jalur hukum. Foto/Inews TV/Ismail Yugo
A
A
A
BENGKULU - Komandan Kodim 0423/BU, Letkol Inf Agung P Saksono menegaskan, kasus atribut Tentara Nasional Indonesia yang digunakan salah satu warga saat berkampanye di Pilkada Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berlanjut ke jalur hukum.
"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Kami tidak akan mengintervensi permasalahan ini," kata Letkol Inf Agung P Saksono usai bertugas sebagi Inspektur Upacara Hari Pahlawan Selasa (10/11/2020).
Dandim mengatakan, penggunaan atribut kaos loreng khas TNI untuk berkampanye menimbulkan imej yang dapat merusak citra netralitas TNI.
Menurutnya, ada upaya-upaya yang menyeret institusi yang dirinya pimpin agar tidak netral dalam pesta Demokrasi ini.
Meski demikian, Dandim menapik salah satu pemberitaan yang mengatakan jika pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan ganjaran seberat-beratnya kepada oknum penguna atribut tersebut. (Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Kami tidak akan mengintervensi permasalahan ini," kata Letkol Inf Agung P Saksono usai bertugas sebagi Inspektur Upacara Hari Pahlawan Selasa (10/11/2020).
Dandim mengatakan, penggunaan atribut kaos loreng khas TNI untuk berkampanye menimbulkan imej yang dapat merusak citra netralitas TNI.
Menurutnya, ada upaya-upaya yang menyeret institusi yang dirinya pimpin agar tidak netral dalam pesta Demokrasi ini.
Meski demikian, Dandim menapik salah satu pemberitaan yang mengatakan jika pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan ganjaran seberat-beratnya kepada oknum penguna atribut tersebut. (Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)
Lihat Juga :