Atribut TNI Digunakan Kampanye, Dandim 0423/BU Bakal Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 10 November 2020 - 09:20 WIB
loading...
Atribut TNI Digunakan...
Dandim 0423/BU Letkol Inf Agung P Saksono tegaskan jajarannya telah menempuh jalur hukum. Foto/Inews TV/Ismail Yugo
A A A
BENGKULU - Komandan Kodim 0423/BU, Letkol Inf Agung P Saksono menegaskan, kasus atribut Tentara Nasional Indonesia yang digunakan salah satu warga saat berkampanye di Pilkada Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berlanjut ke jalur hukum.

"Kami telah menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian. Kami tidak akan mengintervensi permasalahan ini," kata Letkol Inf Agung P Saksono usai bertugas sebagi Inspektur Upacara Hari Pahlawan Selasa (10/11/2020).

Dandim mengatakan, penggunaan atribut kaos loreng khas TNI untuk berkampanye menimbulkan imej yang dapat merusak citra netralitas TNI.

Menurutnya, ada upaya-upaya yang menyeret institusi yang dirinya pimpin agar tidak netral dalam pesta Demokrasi ini.

Meski demikian, Dandim menapik salah satu pemberitaan yang mengatakan jika pihaknya meminta aparat penegak hukum memberikan ganjaran seberat-beratnya kepada oknum penguna atribut tersebut. (Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)

"Tidak benar pemberitaan itu, tidak ada saya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Media yang memberitakan itu tidak mewawancarai saya," tegas Dandim. (Baca juga: Dapat Dukungan Penuh di Toli-Toli, Rusdy Mastura: Pahami Kebutuhan Masyarakat)

Terpisah, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan jajaran Kodim 0423/BU.

"Tidak ada atensi khusus, kami bersifat melayani semua. Ya kami akan lakukan pendalaman, bagaimana yang berkaitan kasus tersebut," tandas Kapolres.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4268 seconds (0.1#10.140)