FGD Aliansi Kebangsaan Ingatkan Kembali Pentingnya Haluan Negara

Selasa, 10 November 2020 - 04:57 WIB
sebagai hukum/norma dasar, dan Haluan Negara sebagai kebijakan dasar," kata dia.

Kalau Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, Konstitusi mengandung prinsipprinsip normatif, maka Haluan Negara sudah sepatutnya mengandung suatu kaidah penuntun (guiding principles). Yakni berisi arahan dasar (directive principles) tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi itu ke dalam berbagai pranata publik. Sehingga dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana dan terpadu.

"Dengan memahami maksud asal (original intent) para pendiri bangsa seperti itu, maka menurut hemat saya, bangsa kita memerlukan semacam Haluan Negara yang memuat arahan dasar yang mengandung dua tuntunan. Yaitu haluan yang bersifat ideologis dan haluan yang bersifat strategis-teknokratis dalam ranah pembangunan tata nilai (mental-spiritual-karakter), tata kelola (kelembagaan sosialpolitik), dan tata sejahtera (material-teknologikal)," jelas Pontjo.

Dalam hal ini, kata Pontjo, pengembangan ranah tata nilai mental-spiritual diarahkan untuk menjadikan bangsa yang

berkepribadian (berkarakter) dengan nilai utamanya berlandaskan sila pertama, kedua, dan ketiga dari Pancasila. Pengembangan institusi sosial-politik diarahkan untuk menjadi bangsa yang berdaulat dengan nilai utamanya berlandaskan sila keempat. Pengembangan ranah material-teknologikal diarahkan untuk menjadi bangsa yang mandiri dan berkesejahteraan umum dengan nilai utamanya berlandaskan sila kelima.

Haluan ideologis berisi prinsip-prinsip fundamental sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah negara dan pasal-pasal Konstitusi ke dalam berbagai kebijakan publik, dan kebijakan pembangunan di segala bidang dan lapisan.

Sedangkan haluan strategis-teknokratis berisi pola perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan terpimpin dalam jangka panjang secara bertahap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan prioritas bidang dan ruang (wilayah).

Menurut Pontjo, Haluan Negara memiliki fungsi penting untuk mewujudkan konsepsi negara kekeluargaan dan kesejahteraan dalam masyarakat yang majemuk. Dalam konsep Negara kekeluargaan, tentu pembangunan nasional harus dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan yang menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan daerah, serta ikut menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, “Haluan Negara” berfungsi menjadi saluran aspirasi kelompok minoritas atau kelompok marginal sekalipun. Dengan demikian, “Haluan Negara” akan menjadi alat komunikasi dalam menghubungkan dan mempersatukan semua elemen bangsa dan daerah.

Sedangkan dalam konsepsi Negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila, “Haluan Negara” juga memiliki fungsi alokatif dalam pendistribusian aneka sumberdaya secara berkeadilan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content