Pembahasan UMK Dimulai, Buruh Minta Abaikan SE Menteri dan Naikkan Upah 8,8%

Senin, 09 November 2020 - 12:43 WIB
ilustrasi
BANDUNG - Organisasi buruh di Jawa Barat menuntut agar dewan pengubahan mengajukan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja tentang tidak ada kenaikan upah 2021. Buruh justru meminta agar upah tahun depan naik 8,8%, mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

Usul ini menyusul bakal dilakukannya pembahasan unsur tripartit kota/kabupaten di Jawa Barat dalam waktu dekat. Pembahasan ini untuk menentukan apakah akan terjadi kenaikan upah pekerja atau tidak tahun depan. (Baca juga: Soal Resesi Indonesia, Orang Kaya Diminta Banyak Belanja )



Menurut Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto, pihaknya menuntut agar dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 20 November 2020. Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat diminta menaikan UMK tahun 2021 sebesar 8,82% dari nilai UMK tahun 2020.

"Alasannya, bahwa Surat Edaran Menakertrans bukanlah peraturan perundangan yang harus dipatuhi 100% tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah," kata Roy, Senin (9/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!