Pembahasan UMK Dimulai, Buruh Minta Abaikan SE Menteri dan Naikkan Upah 8,8%
Senin, 09 November 2020 - 12:43 WIB
Menurut dia, penetapan UMK 2021 harus tetap mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Di mana, UMK harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ke tahun, yaitu periode September 2019 hingga September 2020.(Baca juga: Diduga Larang Karyawan Salat Jumat dan Ibadah Minggu, Ini Penjelasan PT Honglu )
Menurut dia, kenaikan tersebut wajar terjadi karena fakta di lapangan dalam situasi Covid-19, tidak seluruh perusahaan mengalami kesulitan. Dia mencontohkan, sektor makanan dan minuman, sektor kesehatan dan lainnya cenderung tidak terdampak terlalu dalam.
Roy menambahkan, beberapa kepala daerah di provinsi lain juga menerapkan kebijakan menaikan upah minimum, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Sulawesi. Artinya, mereka mengabaikan SE Kemenakertrans dan memilih membuat keputusan sesuai UU. Arif budianto
Menurut dia, kenaikan tersebut wajar terjadi karena fakta di lapangan dalam situasi Covid-19, tidak seluruh perusahaan mengalami kesulitan. Dia mencontohkan, sektor makanan dan minuman, sektor kesehatan dan lainnya cenderung tidak terdampak terlalu dalam.
Roy menambahkan, beberapa kepala daerah di provinsi lain juga menerapkan kebijakan menaikan upah minimum, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Sulawesi. Artinya, mereka mengabaikan SE Kemenakertrans dan memilih membuat keputusan sesuai UU. Arif budianto
(msd)
Lihat Juga :