Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat Ilegal

Senin, 09 November 2020 - 10:16 WIB
Penjualan penyalahgunaan obat-obatan ini, ada tiga kategori, dimana para bandar biasa membeli 10 ribu butir ke pabriknya, kata Kapolda, pengendar membeli 3-10 ribu butir ke bandar dan pengecer membeli ratusan hingga 3 ribu butir.(Baca juga: Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Fatal di Pilkada Bateng )

"Harga Rp5-10 ribu, kalau dengan resep hanya Rp3 ribu, karena basanya pelaku meminumnya hingga tiga butir. Maka itu, ini harus ditingkatkan mengawasi perkembangan perilaku anak," katanya.

Para pelaku dikenakan Pasal 196, 197, 198, 199 UU Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!