Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat Ilegal

Senin, 09 November 2020 - 10:16 WIB
Kapolda Banten Irjen Fiandar merilis hasil ungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten
SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap 108 kasus penyalahgunaan obat-obatan dan menangkap 126 pengedar di wilayah hukum Polda Banten. Lebih dari 300 ribu butir berbagai obat seperti Hexymer dan Tramadol diamankan dari para tersangka.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar dalam pres rilis mengatakan para pelaku ditangkap selama periode Januari sampai Oktober 2020. "Ini para pelaku ditangkap dari wilkum Polda Banten, polres-polres dan Polda Banten semuanya 108 kasus, 126 tersangka pengedar dan 300.000 butir lebih obat-obat terlarang Hexymer, tramadol," kata Kapolda, Senin (9/10/2020)..



Modus para pelaku ini biasanya menjual dengan kedok toko kosmetik dan kelontongan, yang dijual dengan harga 10 ribu rupiah persatu bet obat. Biasanya sasarannya kalangan remaja, anak anak funk dan pengamen.(Baca juga: Menjadi Korban PHK, IRT di Kota Waringin Jualan Sabu )

"Para pelaku ini mengaku dapat barang dari Jakarta melalui jalur tidak resmi atau ilegal, tapi ini ada juga dari luar (Banten dan Jakarta). Biasanya ada pabriknya seperti home industri ini yg sedang kami kembangkan," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!