Cegah Politik Uang, PDIP Gelar Sayembara Berhadiah Rp10 Juta
Minggu, 08 November 2020 - 16:00 WIB
“Pemberian barang atau uang itu dikatakan sebagai politik uang ketika disertai dengan ajakan memilih paslon tertentu. Selain itu, nilai barang atau uang itu harus lebih diatas Rp40.000. Itu sesuai aturan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” terang Anas.(Baca juga: Pro Rakyat Kecil, Machfud Arifin-Mujiaman Unggul di Survei Poltracking Indonesia )
Sementara itu, Ketua Banteng Lawas Surabaya, Saleh Ismail Mukadar menambahkan, pihaknya menggelar sayembara ini karena belakangan, praktik memberikan sembako pada masyarakat dengan ajakan memilih paslon tertentu sangat marak terjadi.
“Kami ingin politik Surabaya yang bersih. Kalau sudah dikotori money politik, maka Surabaya akan rusak. Kami junjung tinggi kebersamaan dan gotong royong,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Banteng Lawas Surabaya, Saleh Ismail Mukadar menambahkan, pihaknya menggelar sayembara ini karena belakangan, praktik memberikan sembako pada masyarakat dengan ajakan memilih paslon tertentu sangat marak terjadi.
“Kami ingin politik Surabaya yang bersih. Kalau sudah dikotori money politik, maka Surabaya akan rusak. Kami junjung tinggi kebersamaan dan gotong royong,” imbuhnya.
(msd)
Lihat Juga :