Cegah Politik Uang, PDIP Gelar Sayembara Berhadiah Rp10 Juta
Minggu, 08 November 2020 - 16:00 WIB
ilustrasi
SURABAYA - DPC PDIP Kota Surabaya menggelar sayembara guna mewujudkan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya yang damai dan bersih. Dalam sayembara tersebut, siapapun yang bisa memberi bukti foto orang atau sekelompok orang yang merusak atribut pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (Eri Cahyadi – Armudji), akan mendapat hadiah uang tunai Rp250.000 hingga Rp500.000.
Selain itu, barang siapa yang bisa memberi foto aktivitas penyuapan menjelang atau saat pencoblosan Pilwali Surabaya dan siap menjadi saksi, akan mendapat hadiah uang tunai Rp10 juta.
“Sayembara ini berlaku mulai hari ini hingga saat pencoblosan mendatang,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya, Anas Karno saat ditemui di Posko Banteng Lawas Surabaya, Minggu (8/11/2020).(Baca juga: Diduga Membelot Tak Dukung Eri-Armudji, Ada 3 Kader Diusulkan Dipecat PDIP )
Pengrusakan atribut kampanye dan penyuapan atau politik uang, lanjut Anas, tentu bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 69 huruf g jo Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada disebutkan, merusak atribut kampanye diancam pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp1 juta. Sedangkan terkait penyuapan diatur dalam Pasal 73 ayat 4 jo pasal 187 a UU Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, barang siapa yang bisa memberi foto aktivitas penyuapan menjelang atau saat pencoblosan Pilwali Surabaya dan siap menjadi saksi, akan mendapat hadiah uang tunai Rp10 juta.
“Sayembara ini berlaku mulai hari ini hingga saat pencoblosan mendatang,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya, Anas Karno saat ditemui di Posko Banteng Lawas Surabaya, Minggu (8/11/2020).(Baca juga: Diduga Membelot Tak Dukung Eri-Armudji, Ada 3 Kader Diusulkan Dipecat PDIP )
Pengrusakan atribut kampanye dan penyuapan atau politik uang, lanjut Anas, tentu bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 69 huruf g jo Pasal 187 ayat 2 UU Pilkada disebutkan, merusak atribut kampanye diancam pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp1 juta. Sedangkan terkait penyuapan diatur dalam Pasal 73 ayat 4 jo pasal 187 a UU Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal 72 bulan dan denda Rp1 miliar.
Lihat Juga :