ASN Positif COVID-19, Kantor Perizinan Salatiga Ditutup Sementara

Jum'at, 06 November 2020 - 22:45 WIB
Pemkot Salatiga memutuskan menutup sementara pelayanan di Kantor DPMPTSP, menyusul satu ASN terkonfirmasi COVID-19. Foto: SINDONews/Ilustrasi
SALATIGA - Pemerintah Kota ( Pemkot) Salatiga menutup sementara pelayanan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan Yos Sudarso, menyusul adanya pegawai di instansi itu terkonfirmasi terpapar COVID-19 .

Penutupan terhitung mulai 9 - 11 November 2020. Meski demikian, DPMPTSP Kota Salatiga tetap melayani pengajuan permohonan perizinan secara daring (online). Sehingga pelayanan tetap bisa dilakukan secara online.



Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Susanto menyatakan, penutupan pelayanan secara offline dilakukan setelah seorang pegawai negeri sipil ( PNS ) yang bekerja di DPMPTSP terkonfirmasi positif COVID-19.

“Karena itu, kantor kami tutup sementara. Untuk sementara waktu kami tidak melayani pengurusan perizinan secara offline,” katanya, Jumat (6/11/2020). (Baca Juga: Waduh, 117 ASN di Kota Bandung Positif Terpapar COVID-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!