Tajerimin Akan Beri Guru Honorer SK, IGI Sulsel: Baca Dulu Aturannya

Jum'at, 06 November 2020 - 18:25 WIB
Baca juga: Survei Chaidir-Suhartina Teratas, Irfan AB Minta Tim Tetap Bekerja Optimal

“Data yang kami tahu, itu sudah ada 80 persen guru di Maros yang sudah NUPT. Nah kalau SK itu tidak boleh lagi sejak 2005 setelah adanya PP 48 tahun 2005 dan dipertegas dengan edaran Mendagri itu. Jadi baca dulu aturannya," terangnya.

Menurut Bagus, program mensejahterahkan tenaga pendidik khususnya honorer harusnya didorong melalui kebijakan pusat karena kewenangan pemda sangat terbatas. Memberikan upah layak kepada honorer sama dengan UMP menurutnya salah satu upaya menyejahterahkan dengan realistis.

"Yah kalau memberikan gaji sesuai UMP itu baru realisitis namanya. Selain itu, upaya membuat dunia pendidikan kita menjadi menyenangkan dengan meningkatkan kapasitas guru, juga jadi program sangat keren menurut saya," pungkasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!