Warga Palopo Perlu Diedukasi Soal Batas Usia Pernikahan
Kamis, 05 November 2020 - 19:41 WIB
Menurutnya, sejak awal usia perkawinan itu sudah diatur oleh pemerintah dan untuk tidak sembarangan memberikan surat pengantar untuk menikah tapi lihat dulu berapa usianya.
"Dan pemerintah sudah menetapkan bahwa usia layak nikah itu pada usia 19 tahun bukan untuk larangan menikah, tapi terlebih dahulu berikan edukasi atau pemahaman bahwa kita harus sejalan dengan program pemerintah dengan usia yang telah disarankan oleh pemerintah," katanya.
Disampaikan FKj, Palopo juga mempunyai program yaitu bina keluarga balita dan setiap ada kegiatan posyandu disetiap kelurahan kita akan turun melihat apakah terjadi edukasi oleh kader ditempat posyandu.
"Jadi sejak balita sudah ada pembinaan bagaimana balita itu sehat termasuk juga ibu menyusui, bina keluarga remaja dan pusat informasi konseling jadi setelah remaja dibina lagi ada metode pembinaan khusus agar remaja memiliki mainset positif," lanjutnya.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palopo , Utia Sari, meminta agar setiap ketua dasawisma harus mengetahui kelompoknya, siapa orangnya apakah ada lansia, balita, ibu hamil, jangan hanya tinggal diam kita harus berperan aktif.
"Jadi ketua dasawisma ini harus mengetahui siapa saja anggotanya dan kedepan lurah dan RT mencari siapa ketua dasawisma yang lebih aktif," ujarya.
Ditambahkan, ada pencegahan perkawinan anak artinya anak dilarang menikah di bawah 18 tahun dan KUA juga jangan diberikan surat keterangan menikah di bawah 18 tahun karena akibatnya jika umurnya belum saatnya melahirkan tapi sudah melahirkan akan membahayakan.
(agn)
tulis komentar anda