Warga Palopo Perlu Diedukasi Soal Batas Usia Pernikahan

Kamis, 05 November 2020 - 19:41 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Farid Kasim Judas saat memberikan sambutan. Foto: Sindonews/Chaeruddin
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengimbau agar pernikahan dilakukan bagi yang sudah berusia di atas 19 tahun. Ini disampaikan kepada seluruh kader dasawisma untuk selanjutkan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Farid Kasim Judas, menyampaikan imbauan ini merupakan perintah Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan .





"Seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi atau MK, undang-undang perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun," ujarnya.

"Ini yang kemudian kita sampaikan kepada seluruh kader dasawisma hari ini untuk selanjut dilanjutkan sosialisasinya kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua, yang hadir hari ini," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, secara simbolis menyerahkan buku rekening kepada perwakilan kader dasawisma di setiap kecamatan. Kegiatan ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran Dan Fungsi Kelompok Dasawisma Untuk Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga".

Kegiatan yang berlangsung di auditorium Rumah Jabatan SaokotaE, dihadiri sekira 235 kader dasawisma di tiga kecamatan.

Dalam kesempatan ini, Farid Kasim Judas yang akrab disapa FKj, melaporkan pencapaian akseptor KB Kota Palopo sudah ditetapkan sebagai peringkat tertinggi melampaui Tana Toraja dan Toraja Utara.

"Menjadi akseptor bukan hanya dikatakan kita dilarang untuk memiliki keturunan tapi menjadi akseptor memiliki sebuah tahapan pembinaan dari pemerintah untuk mencapai sebuah keluarga sejahtera," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content