Warga Palopo Perlu Diedukasi Soal Batas Usia Pernikahan
loading...
A
A
A
PALOPO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo mengimbau agar pernikahan dilakukan bagi yang sudah berusia di atas 19 tahun. Ini disampaikan kepada seluruh kader dasawisma untuk selanjutkan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Farid Kasim Judas, menyampaikan imbauan ini merupakan perintah Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan .
"Seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi atau MK, undang-undang perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun," ujarnya.
"Ini yang kemudian kita sampaikan kepada seluruh kader dasawisma hari ini untuk selanjut dilanjutkan sosialisasinya kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua, yang hadir hari ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, secara simbolis menyerahkan buku rekening kepada perwakilan kader dasawisma di setiap kecamatan. Kegiatan ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran Dan Fungsi Kelompok Dasawisma Untuk Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga".
Kegiatan yang berlangsung di auditorium Rumah Jabatan SaokotaE, dihadiri sekira 235 kader dasawisma di tiga kecamatan.
Dalam kesempatan ini, Farid Kasim Judas yang akrab disapa FKj, melaporkan pencapaian akseptor KB Kota Palopo sudah ditetapkan sebagai peringkat tertinggi melampaui Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Menjadi akseptor bukan hanya dikatakan kita dilarang untuk memiliki keturunan tapi menjadi akseptor memiliki sebuah tahapan pembinaan dari pemerintah untuk mencapai sebuah keluarga sejahtera," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal usia perkawinan itu sudah diatur oleh pemerintah dan untuk tidak sembarangan memberikan surat pengantar untuk menikah tapi lihat dulu berapa usianya.
"Dan pemerintah sudah menetapkan bahwa usia layak nikah itu pada usia 19 tahun bukan untuk larangan menikah, tapi terlebih dahulu berikan edukasi atau pemahaman bahwa kita harus sejalan dengan program pemerintah dengan usia yang telah disarankan oleh pemerintah," katanya.
Disampaikan FKj, Palopo juga mempunyai program yaitu bina keluarga balita dan setiap ada kegiatan posyandu disetiap kelurahan kita akan turun melihat apakah terjadi edukasi oleh kader ditempat posyandu.
"Jadi sejak balita sudah ada pembinaan bagaimana balita itu sehat termasuk juga ibu menyusui, bina keluarga remaja dan pusat informasi konseling jadi setelah remaja dibina lagi ada metode pembinaan khusus agar remaja memiliki mainset positif," lanjutnya.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palopo, Utia Sari, meminta agar setiap ketua dasawisma harus mengetahui kelompoknya, siapa orangnya apakah ada lansia, balita, ibu hamil, jangan hanya tinggal diam kita harus berperan aktif.
"Jadi ketua dasawisma ini harus mengetahui siapa saja anggotanya dan kedepan lurah dan RT mencari siapa ketua dasawisma yang lebih aktif," ujarya.
Ditambahkan, ada pencegahan perkawinan anak artinya anak dilarang menikah di bawah 18 tahun dan KUA juga jangan diberikan surat keterangan menikah di bawah 18 tahun karena akibatnya jika umurnya belum saatnya melahirkan tapi sudah melahirkan akan membahayakan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Farid Kasim Judas, menyampaikan imbauan ini merupakan perintah Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan .
"Seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi atau MK, undang-undang perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun," ujarnya.
"Ini yang kemudian kita sampaikan kepada seluruh kader dasawisma hari ini untuk selanjut dilanjutkan sosialisasinya kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua, yang hadir hari ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, secara simbolis menyerahkan buku rekening kepada perwakilan kader dasawisma di setiap kecamatan. Kegiatan ini mengangkat tema "Optimalisasi Peran Dan Fungsi Kelompok Dasawisma Untuk Peningkatan Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga".
Kegiatan yang berlangsung di auditorium Rumah Jabatan SaokotaE, dihadiri sekira 235 kader dasawisma di tiga kecamatan.
Dalam kesempatan ini, Farid Kasim Judas yang akrab disapa FKj, melaporkan pencapaian akseptor KB Kota Palopo sudah ditetapkan sebagai peringkat tertinggi melampaui Tana Toraja dan Toraja Utara.
"Menjadi akseptor bukan hanya dikatakan kita dilarang untuk memiliki keturunan tapi menjadi akseptor memiliki sebuah tahapan pembinaan dari pemerintah untuk mencapai sebuah keluarga sejahtera," ujarnya.
Menurutnya, sejak awal usia perkawinan itu sudah diatur oleh pemerintah dan untuk tidak sembarangan memberikan surat pengantar untuk menikah tapi lihat dulu berapa usianya.
"Dan pemerintah sudah menetapkan bahwa usia layak nikah itu pada usia 19 tahun bukan untuk larangan menikah, tapi terlebih dahulu berikan edukasi atau pemahaman bahwa kita harus sejalan dengan program pemerintah dengan usia yang telah disarankan oleh pemerintah," katanya.
Disampaikan FKj, Palopo juga mempunyai program yaitu bina keluarga balita dan setiap ada kegiatan posyandu disetiap kelurahan kita akan turun melihat apakah terjadi edukasi oleh kader ditempat posyandu.
"Jadi sejak balita sudah ada pembinaan bagaimana balita itu sehat termasuk juga ibu menyusui, bina keluarga remaja dan pusat informasi konseling jadi setelah remaja dibina lagi ada metode pembinaan khusus agar remaja memiliki mainset positif," lanjutnya.
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palopo, Utia Sari, meminta agar setiap ketua dasawisma harus mengetahui kelompoknya, siapa orangnya apakah ada lansia, balita, ibu hamil, jangan hanya tinggal diam kita harus berperan aktif.
"Jadi ketua dasawisma ini harus mengetahui siapa saja anggotanya dan kedepan lurah dan RT mencari siapa ketua dasawisma yang lebih aktif," ujarya.
Ditambahkan, ada pencegahan perkawinan anak artinya anak dilarang menikah di bawah 18 tahun dan KUA juga jangan diberikan surat keterangan menikah di bawah 18 tahun karena akibatnya jika umurnya belum saatnya melahirkan tapi sudah melahirkan akan membahayakan.
(agn)