Kenalan dengan Pemuda yang Mengaku Anak Polisi, Gadis Blora Tertipu Luar Dalam
Kamis, 05 November 2020 - 15:43 WIB
Setelah itu tersangka pamit untuk menjual sepeda motor korban dan berjanji membelikan motor yang baru. Sementara korban menunggu di dalam kamar hotel. Namun, setelah lama menunggu tersangka tak kunjung datang bahkan ponselnya tidak dapat dihubungi.
Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka. Dia pun pulang dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Mereka lantas mendatangi Mapolsek Blora untuk melaporkan kejadian penipuan itu. "Minggu 11 Oktober sekira pukul 17.30 WIB, korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Blora, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," lugasnya. (Baca: Mengejar Apel Pagi, Anggota Polres Muratara Tewas Lakalantas di Jalinsum).
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Jepara. Atas kejadian tersebut, warga diminta selalu waspada dan hati-hati terhadap orang yang baru kenal apalagi melalui media sosial.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh tersangka. Dia pun pulang dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Mereka lantas mendatangi Mapolsek Blora untuk melaporkan kejadian penipuan itu. "Minggu 11 Oktober sekira pukul 17.30 WIB, korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Blora, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," lugasnya. (Baca: Mengejar Apel Pagi, Anggota Polres Muratara Tewas Lakalantas di Jalinsum).
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Jepara. Atas kejadian tersebut, warga diminta selalu waspada dan hati-hati terhadap orang yang baru kenal apalagi melalui media sosial.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
(nag)
tulis komentar anda