Pandemi COVID-19, Pernikahan Dini di Kediri Melonjak

Kamis, 05 November 2020 - 11:49 WIB
Permohonan dispensasi pernikahan atau menikah dalam usia dini di Kabupaten Kediri meningkat pesat selama masa pandemi COVID-19. (Ist)
KEDIRI - Permohonan dispensasi pernikahan atau menikah dalam usia dini di Kabupaten Kediri meningkat pesat selama masa pandemi COVID-19. Terhitung hingga akhir Oktober, Pengadilan Agama Kediri telah menerima sebanyak 507 permohonan.

Dibanding tahun 2019 terjadi kenaikan angka dua kali lipat. "Sepanjang tahun 2019, jumlah kasus pernikahan dini sebanyak 253," ujar Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Heri Eka Siswanta kepada wartawan.



Terjadinya kasus pernikahan dini disebabkan berbagai hal. Informasi yang dihimpun, salah satunya alasan klasik, yakni MBA (Married by accident) atau hamil duluan.

Meski masih terbilang berusia remaja, mereka terpaksa harus dinikahkan. Ada juga alasan untuk mengantisipasi perzinahan. Khawatir pacaran yang kelewat batas, orang tua berinisiatif mengantarkan anaknya ke pelaminan.

Menurut Heri, kurangnya pengawasan orang tua menjadi salah satu faktor penyebab. "Kesibukan pada pekerjaan menjadikan perhatian ke anak menjadi berkurang," kata Heri.

Apalagi dengan adanya dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19. Yakni banyak orang tua yang kehilangan pekerjaan. Untuk menyelamatkan ekonomi rumah tangga, semakin banyak orang tua yang sibuk ke sana ke mari. Akibatnya buah hati yang mulai tumbuh remaja menjadi tidak terurus dengan baik. (Baca: Walang Sangit Menyerang Sejumlah Daerah Majalengka Utara).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!