DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian ke Ketua KPU Jeneponto

Rabu, 04 November 2020 - 21:23 WIB
Sidang putusan DKPP RI di Jakarta, Rabu (4/11/2020). Salah satu perkara yang diputuskan terkait Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto , Baharuddin Hafid. Ia dianggap terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020.

Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Alfitra Salamm dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di ruang sidang DKPP Rabu (4/11/2020).



Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai Teradu (Baharuddin Hafid) terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, membangun relasi dengan menjanjikan suara kepada Pengadu I (Puspa Dewi Wijayanti) yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dapil IV.

Baca juga: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!