4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri

Rabu, 04 November 2020 - 17:54 WIB
Kemudian pada Kamis (22/10/2020), petugas BNNP Kepri , melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka H yang menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut adalah C. Berdasarkan informasi, C kabur bersama S (34) WNI yang berprofesi sebagai pemasok TKI ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri . (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )

"Setelah mendapatkan informasi diketahui S berada disebuah rumah yang beralamat di Blok J2 No. 39 RT 3 RW 22 Kampung Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri , kemudian sekitar pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah tersebut," katanya.

Petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina. Lalu pada pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina. (Baca juga: Ada yang Positif COVID-19, Ganjar Sentil Cakada Dangdutan Tanpa Masker )

"Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S, handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia yaitu B (DPO), diberikan kepada tersangka C kemudian pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B (DPO) yang berada di Malaysia, untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung," katanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri , guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, dimusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!