4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri
Rabu, 04 November 2020 - 17:54 WIB
Kemudian pada Kamis (22/10/2020), petugas BNNP Kepri , melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka H yang menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut adalah C. Berdasarkan informasi, C kabur bersama S (34) WNI yang berprofesi sebagai pemasok TKI ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri . (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )
"Setelah mendapatkan informasi diketahui S berada disebuah rumah yang beralamat di Blok J2 No. 39 RT 3 RW 22 Kampung Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri , kemudian sekitar pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah tersebut," katanya.
Petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina. Lalu pada pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina. (Baca juga: Ada yang Positif COVID-19, Ganjar Sentil Cakada Dangdutan Tanpa Masker )
"Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S, handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia yaitu B (DPO), diberikan kepada tersangka C kemudian pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B (DPO) yang berada di Malaysia, untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung," katanya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri , guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, dimusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Setelah mendapatkan informasi diketahui S berada disebuah rumah yang beralamat di Blok J2 No. 39 RT 3 RW 22 Kampung Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri , kemudian sekitar pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah tersebut," katanya.
Petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina. Lalu pada pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina. (Baca juga: Ada yang Positif COVID-19, Ganjar Sentil Cakada Dangdutan Tanpa Masker )
"Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S, handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia yaitu B (DPO), diberikan kepada tersangka C kemudian pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B (DPO) yang berada di Malaysia, untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung," katanya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri , guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, dimusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.