4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri
Rabu, 04 November 2020 - 17:54 WIB
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," imbuhnya. (Baca juga: Masih Berusia 16 Tahun, Anggota Genk Moge Penganiaya Intel Kodim Didampingi Ortu )
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, tersangka H, C dan S merupakan jaringan narkoba jenis sabu internasional dari Malaysia. Tersangka H, C dan S baru pertama kali melakukan pengambilan sabu . Tersangka C dan S di janjikan upah oleh B (DPO) sebesar Rp10 juta. "Tersangka H dijanjikan upah oleh tersangka C sebesar Rp 1 juta untuk mengambil/menjemput barang milik B yang berada di Malaysia," bebernya.
Dia juga menjelaskan, bahwa barang tersebut rencananya akan diantar tersangka H kepada kaki tangan B yang berada di Batam. "Dengan jumlah yang didapat dari pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan 20.755 jiwa warga Indonesia dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, tersangka H, C dan S merupakan jaringan narkoba jenis sabu internasional dari Malaysia. Tersangka H, C dan S baru pertama kali melakukan pengambilan sabu . Tersangka C dan S di janjikan upah oleh B (DPO) sebesar Rp10 juta. "Tersangka H dijanjikan upah oleh tersangka C sebesar Rp 1 juta untuk mengambil/menjemput barang milik B yang berada di Malaysia," bebernya.
Dia juga menjelaskan, bahwa barang tersebut rencananya akan diantar tersangka H kepada kaki tangan B yang berada di Batam. "Dengan jumlah yang didapat dari pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan 20.755 jiwa warga Indonesia dari bahaya narkoba," pungkasnya.
(eyt)