4 Kg Sabu Dari Jaringan Internasional, Dimusnahkan BNNP Kepri

Rabu, 04 November 2020 - 17:54 WIB
Para tersangka saat menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu seberat lebih dari 4 kg, Rabu (4/11/2020). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau ( Kepri ), melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4.014,16 gram dari satu Laporan Kasus Narkotika (LKN). Dimana dari LKN ini didapati tiga tersangka pengedar sabu. (Baca juga: Berurai Air Mata, Ibu Ini Berani Adang Genk Moge yang dengan Brutal Aniaya Intel Kodim )

Kepala BNNP Kepri , Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam acara pemusnahan yang berlangsung di Kantor BNNP Kepri pada Rabu (4/11/2020) mengatakan, pengungkapan LKN/31/X/2020/BNNP ini yakni pada Rabu (21/10/2020) sekitarpukul 20.00 WIB, petugas BNNP Kepri , mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Rakyat Sagulung, akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu , dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Pelabuhan Sagulung. Setelah sampai di Pelabuhan Sagulung, sekitar pukul 23.30 WIB petugas BNNP Kepri melihat seorang laki-laki mencurigakan, dan langsung dilakukan penangkapan. Laki-laki tersebut diketahui berinisial H (40) yang berprofesi sebagai marketing tabung pemadam kebakaran beralamat di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri ," ujarnya. (Baca juga: Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Setubuhi dan Peras Wanita Cantik )

Dari H, petugas mendapati ada satu buah tas punggung berwarna hitam terletak dimotornya yang di dalamnya terdapat empat bungkus teh China merk Guanyinwang, berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4.151 gram. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka H, dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil barang tersebut adalah inisial C yang berada di Perumahan Taman Raya Batam Center.

"Jadi C (43) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring beralamat di Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri . Petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap C yang berdasarkan keterangan tersangka H, C berada di perumahan Taman Raya Batam Center, setelah sampai di rumah yang ditunjuk oleh tersangka tersebut, petugas tidak menemukan C," bebernya.

Kemudian pada Kamis (22/10/2020), petugas BNNP Kepri , melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka H yang menyuruhnya untuk mengambil sabu tersebut adalah C. Berdasarkan informasi, C kabur bersama S (34) WNI yang berprofesi sebagai pemasok TKI ilegal beralamat di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri . (Baca juga: Mulai Besok Produk Prancis Hilang Dari Pasaran di Karawang )

"Setelah mendapatkan informasi diketahui S berada disebuah rumah yang beralamat di Blok J2 No. 39 RT 3 RW 22 Kampung Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepri , kemudian sekitar pukul 19.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S di dalam rumah tersebut," katanya.

Petugas kemudian menanyakan dimana keberadaan C yang diketahui sedang berada di Bundaran Ocarina. Lalu pada pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka C di depan ruko Bundaran Ocarina. (Baca juga: Ada yang Positif COVID-19, Ganjar Sentil Cakada Dangdutan Tanpa Masker )

"Menurut pengakuan tersangka C bahwa yang memberi pekerjaan tersebut adalah tersangka S, handphone milik tersangka S yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan orang Malaysia yaitu B (DPO), diberikan kepada tersangka C kemudian pada hari Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 21.30 WIB tersangka C pergi menyerahkan handphone tersebut kepada tersangka H guna berhubungan langsung dengan B (DPO) yang berada di Malaysia, untuk mengambil sabu di Pelabuhan Rakyat Sagulung," katanya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri , guna dilakukan proses penyidikan. Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, dimusnahan sebanyak 4.014,16 gram dan sebanyak 136,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," imbuhnya. (Baca juga: Masih Berusia 16 Tahun, Anggota Genk Moge Penganiaya Intel Kodim Didampingi Ortu )

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, tersangka H, C dan S merupakan jaringan narkoba jenis sabu internasional dari Malaysia. Tersangka H, C dan S baru pertama kali melakukan pengambilan sabu . Tersangka C dan S di janjikan upah oleh B (DPO) sebesar Rp10 juta. "Tersangka H dijanjikan upah oleh tersangka C sebesar Rp 1 juta untuk mengambil/menjemput barang milik B yang berada di Malaysia," bebernya.

Dia juga menjelaskan, bahwa barang tersebut rencananya akan diantar tersangka H kepada kaki tangan B yang berada di Batam. "Dengan jumlah yang didapat dari pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan 20.755 jiwa warga Indonesia dari bahaya narkoba," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content