Tersangka Pemberi Minuman Keras ke Bocah 3 Tahun Disidang Pekan Depan

Rabu, 04 November 2020 - 16:15 WIB
Hasbuddin menerangkan, terhadap tersangka dikenai pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 76J ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan subsidiair perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumanpenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Baca juga: 2 Pemuda yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun Terancam 10 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, dua pemuda Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur ditangkap karena memberi dan mencekoki bocah berusia tiga tahun minuman keras beralkohol, pada 24 Agustus 2020 lalu. Kedua pelaku berinisial Fr (20) dan Ir (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!