6 Fraksi DPRD Kobar Sepakati 5 Raperda yang Diusulkan Eksekutif
Rabu, 04 November 2020 - 15:29 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Seluruh fraksi pendukung di DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, sepakat menerima 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan PemkabKobar.
Hasil kesepakatan itu disampaikan dari perwakilan 6 fraksi dari Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsadalam rapat paripurna, Senin2 November 2020. (Baca juga: Untung Sabu 15 Kg dan 7.585 Butir Ekstasi di Pinggir Jalan di Lamsel Ditemukan Babinsa, Kalau Gak Bisa Rusak Generasi Muda)
Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman. Sejumlah fraksi menyepakati dan menerima untuk membahas terkait Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan 4 Raperda. (Baca juga: Atas Nama Cinta Sopir Truk Tangki Air Ini Tega 'Garap' Pacarnya Masih di Bawah Umur)
"Kita sudah terima sejumlah draftnya dan tinggal satu draft yang belum kami terima, yaitu APBD 2021 dan itu kami tunggu agar segera tuntas," ujar Bambang.
Keempat Raperda, yaituRaperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aru' dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga DPRDsebagai mitra pemda untuk membahas bersama rancanagan Perda.
"Alhmdulillah dari seluruh pemandangan fraksi semua sepakat atas Raperda yang kita ajukan untuk dibahas lebih lanjutdengan harapan bahwa ini rampung sesuai dengan jadwal," ungkapnya.
Ahmadi melanjutkan, terutama yang harus segera dibahas ialah tentang APBD 2021. Berdasarkan Permendagri nomor 13 serta perubahan lainnya, pembahasan selambat - lambatnya sampai 30 November 2020.
"Kami yakin dengan sinergitas dan kebersamaan dan komunikasi yang baik dengan DPRD maka semua akan rampung tepat pada waktunya,” pungkasnya.
Hasil kesepakatan itu disampaikan dari perwakilan 6 fraksi dari Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN dan Demokrasi Karya Bangsadalam rapat paripurna, Senin2 November 2020. (Baca juga: Untung Sabu 15 Kg dan 7.585 Butir Ekstasi di Pinggir Jalan di Lamsel Ditemukan Babinsa, Kalau Gak Bisa Rusak Generasi Muda)
Sidang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman. Sejumlah fraksi menyepakati dan menerima untuk membahas terkait Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 beserta nota keuangan dan 4 Raperda. (Baca juga: Atas Nama Cinta Sopir Truk Tangki Air Ini Tega 'Garap' Pacarnya Masih di Bawah Umur)
"Kita sudah terima sejumlah draftnya dan tinggal satu draft yang belum kami terima, yaitu APBD 2021 dan itu kami tunggu agar segera tuntas," ujar Bambang.
Keempat Raperda, yaituRaperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aru' dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga DPRDsebagai mitra pemda untuk membahas bersama rancanagan Perda.
"Alhmdulillah dari seluruh pemandangan fraksi semua sepakat atas Raperda yang kita ajukan untuk dibahas lebih lanjutdengan harapan bahwa ini rampung sesuai dengan jadwal," ungkapnya.
Ahmadi melanjutkan, terutama yang harus segera dibahas ialah tentang APBD 2021. Berdasarkan Permendagri nomor 13 serta perubahan lainnya, pembahasan selambat - lambatnya sampai 30 November 2020.
"Kami yakin dengan sinergitas dan kebersamaan dan komunikasi yang baik dengan DPRD maka semua akan rampung tepat pada waktunya,” pungkasnya.
(zil)
tulis komentar anda