Pangdam Siliwangi Ingatkan Prajurit Hindari 7 'Dosa' Ini, Apa Saja?
Selasa, 03 November 2020 - 20:53 WIB
BANDUNG - Panglima Daerah (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengingatkan prajurit untuk tidak melakukan tujuh 'dosa' atau pelanggaran berat. Jika melakukannya, sanksi yang dijatuhkan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapendam III/Siliwangi Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengatakan, tujuh pelanggaran tersebut antara lain, asusila, penyalahgunaan narkoba, backing tindak kriminal atau tindakan ilegal, berkelahi dengan sesama aparat TNI/Polri baik perorangan maupun kelompok dan atau masyarakat, insubordinasi atau melawan atasan, disersi, dan penyalahgunaan senpi dan muhandak
"Prajurit TNI juga dilarang melakukan tindak pidana lain, seperti penipuan, perampokan dan pencurian, perjudian, dan lain-lain," kata Kepandam III/Siliwangi kepada iNews.id, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Aakibat Tindakan Asusila )
Disinggung tentang kasus yang menjerat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana, Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengemukakan, pelanggaran berupa tindak asusila telah tiga kali dilakukan yang bersangkutan.
Putusan pemecatan ini diambil setelah Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana menjalani sidang secara militer. "Pelanggaran asusila yang dilakukannya sudah berkali-kali. Makanya dipecat," ujar Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto. (Baca juga: Pangdam Siliwangi Dorong Kampus di Jabar Gelar Rapid Test Ggratis )
Diberitakan sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto telah memecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. I Gusti Ngurah Supriasta dipecat karena diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi.
Pangdam III/Siliwang i Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto sangat kecewa melihat kenyataan ada seorang Prajurit Kodam III/Slw yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Namun, kata Pangdam, pemecetan harus dilakukan karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa tindak pidana asusila.
"Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
Kapendam III/Siliwangi Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengatakan, tujuh pelanggaran tersebut antara lain, asusila, penyalahgunaan narkoba, backing tindak kriminal atau tindakan ilegal, berkelahi dengan sesama aparat TNI/Polri baik perorangan maupun kelompok dan atau masyarakat, insubordinasi atau melawan atasan, disersi, dan penyalahgunaan senpi dan muhandak
"Prajurit TNI juga dilarang melakukan tindak pidana lain, seperti penipuan, perampokan dan pencurian, perjudian, dan lain-lain," kata Kepandam III/Siliwangi kepada iNews.id, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Aakibat Tindakan Asusila )
Disinggung tentang kasus yang menjerat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana, Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto mengemukakan, pelanggaran berupa tindak asusila telah tiga kali dilakukan yang bersangkutan.
Putusan pemecatan ini diambil setelah Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana menjalani sidang secara militer. "Pelanggaran asusila yang dilakukannya sudah berkali-kali. Makanya dipecat," ujar Kolonel TNI (Inf) FX Sri Wellyanto. (Baca juga: Pangdam Siliwangi Dorong Kampus di Jabar Gelar Rapid Test Ggratis )
Diberitakan sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto telah memecat Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan. I Gusti Ngurah Supriasta dipecat karena diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi.
Pangdam III/Siliwang i Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto sangat kecewa melihat kenyataan ada seorang Prajurit Kodam III/Slw yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Namun, kata Pangdam, pemecetan harus dilakukan karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa tindak pidana asusila.
"Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
(don)
tulis komentar anda