Pangdam Siliwangi Pecat Seorang Perwira Pertama Akibat Tindakan Asusila
Selasa, 03 November 2020 - 17:01 WIB
loading...
Diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi, Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana langsung dipecat dengan tidak hormat oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto. (Foto/Ist)
A
A
A
BANDUNG - Diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi, Lettu Arm I Gusti Ngurah Supriasta Dyana langsung dipecat dengan tidak hormat oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto
I Gusti diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto sangat kecewa melihat kenyataan ada prajuritnya yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Dorong Kampus di Jabar Gelar Rapid Test Gratis)
Namun, kata pangdam, pemecetan harus dilakukan karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa tindak pidana asusila. "Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
Menurut Mayjen TNI Nugroho, pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit, terlebih lagi jika dilakukan dengan Keluarga Besat TNI (KBT) itu merupakan satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh setiap prajurit. Konsekuensinya dipecat dari dinas keprajuritan.
I Gusti diduga melakukan tindakan asusila sehingga mencemarkan nama baik Kodam III/Siliwangi.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto sangat kecewa melihat kenyataan ada prajuritnya yang harus mengakhiri masa dinasnya dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). (BACA JUGA: Pangdam Siliwangi Dorong Kampus di Jabar Gelar Rapid Test Gratis)
Namun, kata pangdam, pemecetan harus dilakukan karena telah melakukan perbuatan tidak terpuji berupa tindak pidana asusila. "Pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan seorang prajurit Siliwangi, tidak ada kata maaf, pecat! Karena itu termasuk tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh prajurit," kata Pangdam seusai memimpin Laporan Korps Penjatuhan hukuman PDTH di Aula Yonarmed 4/GS Cimahi, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).
Menurut Mayjen TNI Nugroho, pelanggaran tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang prajurit, terlebih lagi jika dilakukan dengan Keluarga Besat TNI (KBT) itu merupakan satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dijauhi oleh setiap prajurit. Konsekuensinya dipecat dari dinas keprajuritan.
Lihat Juga :