Hendak Edarkan Ganja, IRT bersama Balita Dibekuk di Angkutan Umum
Selasa, 03 November 2020 - 13:26 WIB
MANDALING - Bandar narkoba tidak pernah kehabisan akal dalam melancarkan aksinya. Mereka bahkan melibatkan anak-anak hingga ibu rumah tangga (IRT). Seperti yang terjadi di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Polisi berhasil membekuk dua IRT yang diduga menjadi kurir ganja menuju luar daerah. Salah satunya dibekuk di dalam angkutan umum oleh Tim Ganas Satresnarkoba Polres Mandailing Natal, selasa (3/11/2020) pagi. (Baca Juga: bukannya-mengayomi-malah-jadi-bandar-narkoba-anggota-polisi-di-jambi-ditangkap-polisi)
Petugas terpaksa menghentikan laju sebuah angkutan umum di Jalan Lintas Timur, Panyabungan, karena mendapatkan informasi adanya paket ganja yang siap edar dalam angkutan umum tujuan Sumatera Barat itu. Betul saja, saat digeladah ternyata didapati tas yang berisi 15 bal ganja kering, tas tersebut diketahi milik seorang ibu rumah tangga, J-I yang akan pergi menuju Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama anak balita yang masih dalam gendongan. (Baca Juga: dua-bandar-narkoba-di-bali-dibekuk-ganja-45-kg-disita)
Berdasarkan pengembangan, selanjutnya polisi juga menciduk L-R yang juga seorang ibu rumah tangga di rumahnya di KelurahanKayu Jati, Panyabungan. Dalam rumah pelaku, polisi mendapati 3 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, kedua ibu rumah tangga J-I dan L-R masih satu jaringan, mereka pun digelandang ke Mapolres Mandailing Natal, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: diduga-jadi-bandar-narkoba-irt-di-luwu-timur-diamankan-polisi ).
Menurutnya, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar asal Desa Huta Tua Panyabungan Timur. Ganja dibawa dari desa huta tua seharga rp350.000 dan akan diantarkan kepada pemesannya di sumatera barat dengan harga Rp850.000. Untuk satu kilogram ganja yang mereka bawa, masing-masing pelaku memperoleh upah Rp500.000.
Kapolres mengatakan, dari hasil pengungkapan polisi, diketahui saat ini marak upaya penyelundupan ganja dengan menggunakan jasa kurir wanita atau ibu rumah tangga. “Langkah ini dilakukan para bandar dan pengedar ganja tentunya untuk mengelabui petugas kepolisian,” katanya.
Sementara itu, pelaku J-I mengaku nekad menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi selama masa pandemi korona dia mengaku telah 2 kali mengirim ganja dari mandailing natal menuju Sumatera Barat. (Baca Juga: waduh-anggota-dprd-kota-palembang-yang-ditangkap-bnn-ternyata-bandar-narkoba)
Atas perbuatannya, kedua ibu rumah tangga ini kini harus mendekam di tahanan polisi dan terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara karena dijerat undang undang narkotika.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
Polisi berhasil membekuk dua IRT yang diduga menjadi kurir ganja menuju luar daerah. Salah satunya dibekuk di dalam angkutan umum oleh Tim Ganas Satresnarkoba Polres Mandailing Natal, selasa (3/11/2020) pagi. (Baca Juga: bukannya-mengayomi-malah-jadi-bandar-narkoba-anggota-polisi-di-jambi-ditangkap-polisi)
Petugas terpaksa menghentikan laju sebuah angkutan umum di Jalan Lintas Timur, Panyabungan, karena mendapatkan informasi adanya paket ganja yang siap edar dalam angkutan umum tujuan Sumatera Barat itu. Betul saja, saat digeladah ternyata didapati tas yang berisi 15 bal ganja kering, tas tersebut diketahi milik seorang ibu rumah tangga, J-I yang akan pergi menuju Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama anak balita yang masih dalam gendongan. (Baca Juga: dua-bandar-narkoba-di-bali-dibekuk-ganja-45-kg-disita)
Berdasarkan pengembangan, selanjutnya polisi juga menciduk L-R yang juga seorang ibu rumah tangga di rumahnya di KelurahanKayu Jati, Panyabungan. Dalam rumah pelaku, polisi mendapati 3 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, kedua ibu rumah tangga J-I dan L-R masih satu jaringan, mereka pun digelandang ke Mapolres Mandailing Natal, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: diduga-jadi-bandar-narkoba-irt-di-luwu-timur-diamankan-polisi ).
Menurutnya, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar asal Desa Huta Tua Panyabungan Timur. Ganja dibawa dari desa huta tua seharga rp350.000 dan akan diantarkan kepada pemesannya di sumatera barat dengan harga Rp850.000. Untuk satu kilogram ganja yang mereka bawa, masing-masing pelaku memperoleh upah Rp500.000.
Kapolres mengatakan, dari hasil pengungkapan polisi, diketahui saat ini marak upaya penyelundupan ganja dengan menggunakan jasa kurir wanita atau ibu rumah tangga. “Langkah ini dilakukan para bandar dan pengedar ganja tentunya untuk mengelabui petugas kepolisian,” katanya.
Sementara itu, pelaku J-I mengaku nekad menjadi kurir ganja karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi selama masa pandemi korona dia mengaku telah 2 kali mengirim ganja dari mandailing natal menuju Sumatera Barat. (Baca Juga: waduh-anggota-dprd-kota-palembang-yang-ditangkap-bnn-ternyata-bandar-narkoba)
Atas perbuatannya, kedua ibu rumah tangga ini kini harus mendekam di tahanan polisi dan terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara karena dijerat undang undang narkotika.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
(nic)
tulis komentar anda