Dua Bandar Narkoba di Bali Dibekuk, Ganja 4,5 Kg Disita

Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:29 WIB
loading...
Dua Bandar Narkoba di Bali Dibekuk, Ganja 4,5 Kg Disita
Polda Bali panen tangkapan pengedar ganja. Setelah menangkap bandar ganja 1,2 Kg, maka 2 orang bandar kembali dibekuk dengan barang bukti ganja 4,5 Kg. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Polda Bali panen tangkapan pengedar ganja . Setelah menangkap bandar ganja 1,2 kilogram, maka 2 orang bandar narkoba kembali dibekuk dengan barang bukti ganja 4,5 kilogram.

Kedua tersangka yaitu Giovani Biondi (30) dan Johanes Pradipta (32). "Keduanya satu jaringan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Bandar 1,2 Kg Ganja di Kuta Selatan Bali Ditangkap)

Giovani ditangkap di vila yang disewanya di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Barang bukti yang disita yaitu 7 paket ganja seberat 2,6 kilogram. Ada juga 9 pohon ganja yang ditanam di pot. (Baca juga: Dulu Dianggap Makanan Ular, Porang Kini Nilai Jualnya Tinggi)

Sedangkan Johannes ditangkap di vila di daerah Ubud. Polisi menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 1,8 kilogram yang disimpan di kulkas dan meja.

Dari hasil interogasi, Johannes mengaku mendapatkan ganja dari Giovani pada awal bulan ini. Ganja itu akan dijual dan sebagian dipakai sendiri.

Sebelumnya, seorang bandar bernama Joppi Pangemanan (20) dibekuk di Kuta Selatan, Badung. Barang bukti yang diamankan 1,2 kilogram ganja yang telah dipecah menjadi 17 paket.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)