Perpol Pam Swakarsa, Ketua Umum APSI: Landasan Reformasi Satpam
Senin, 02 November 2020 - 16:44 WIB
Bagi APSI, langkah ini merupakan upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus. APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.
Enam Perubahan Penting
Ada bebebrapa perubahan penting dalam Perpol ini. Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.
Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). "Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri".
Ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan.
Enam Perubahan Penting
Ada bebebrapa perubahan penting dalam Perpol ini. Pertama, satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri.
Kedua, perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan ( pasal 8). "Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri".
Ketiga, semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan.
Lihat Juga :