UMP Sulsel Naik 2%, UMK Makassar Tak Boleh di Bawahnya

Senin, 02 November 2020 - 09:00 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menerangkan, penetapan kenaikan UMP akan disosialisasikan ke tiap perusahaan. Sebelum diterapkan 1 Januari 2020. “Jadi harapan gubernur bahwa UMP itu menjadi aturan yang dipatuhi oleh perusahaan. Kita berharap dengan adanya peningkatan nilai upah dibanding sebelumnya, bisa sedikit banyak meningkatkan daya beli masyarakat," papar Wawan kepada SINDONews, Minggu (1/11/2020).

Dia meminta, dinas tenaga kerja tiap kabupaten/kota juga turut membantu dalam sosialisasi UMP yang baru. Utamanya kepada perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengawasan disnaker. Di tengah sosialisasi penetapan UMP tersebut, pembahasan UMK tahun 2021 pun diharap segera dilakukan. Disnaker kabupaten/kota bersama dewan pengupahan diminta untuk melakukan kajian untuk ditetapkan dalam waktu dekat.

Wawan menegaskan, penetapan UMK mengacu pada keputusan UMP tahun 2021. Nilainya bisa saja bervariasi tiap daerah. Hanya saja, tidak boleh ditetapkan di bawah standar yang sudah ditetapkan Gubernur Sulsel.

“Bisa saja (berbeda UMK tiap daerah). Tapi terutama bagi daerah yang sudah mempunyai dewan pengupahan, itu (penetapan UMK) tidak boleh lebih rendah dari UMP. Minimal sama atau lebih tinggi dari UMP," imbuhnya. (Baca Juga: menaker-terbitkan-se-upah-minimum-2021-dipastikan-tidak-berubah)

Seperti di Kota Makassar kata Wawan, bisa saja UMK-nya di atas UMP. Tergantung kebijakan pemerintah setempat, yang dipertimbangkan bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar, yang unsurnya terdiri dari pengusaha hingga serikat pekerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!