Terlalu...Toko Besi Bung Rhoma Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Minggu, 01 November 2020 - 14:39 WIB
BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil menangkap DR (60) di rumahnya di Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Sedangkan rekan DR, RUS masih dalam pengejaran petugas. Keduanya merupakan pelaku pembobolan toko besi milik Bung Rhoma di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Akibat ulah keduanya, Bung Rhoma mengalami kerugian ratusan juta rupiah. (Baca juga: Buntut Pengeroyokan 2 Anggota Intel Kodim, 13 Motor Gede Ditahan Polres Bukittinggi)
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 29 September 2020. Rhoma yang sedang terlelap tidur, tak menyadari tokonya disatroni kawanan pencuri. Uang sebesar Rp120 juta dan satu unit ponsel pintar raib digondol maling. (Baca juga: Gempa Guguran Merapi Kembali Terdengar dari Pos Babadan)
"Pelaku mengambil uang dan barang tersebut saat malam hari, ketika korban sedang tidur," terang Berry, Minggu (1/11/20202).
"Saat ini, pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, termasuk sebuah ponsel untuk berkomunikasi dengan RUS yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 29 September 2020. Rhoma yang sedang terlelap tidur, tak menyadari tokonya disatroni kawanan pencuri. Uang sebesar Rp120 juta dan satu unit ponsel pintar raib digondol maling. (Baca juga: Gempa Guguran Merapi Kembali Terdengar dari Pos Babadan)
"Pelaku mengambil uang dan barang tersebut saat malam hari, ketika korban sedang tidur," terang Berry, Minggu (1/11/20202).
"Saat ini, pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tuturnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, termasuk sebuah ponsel untuk berkomunikasi dengan RUS yang saat ini masih dalam pengejaran.
(zil)
tulis komentar anda