Buntut Pengeroyokan 2 Anggota Intel Kodim, 13 Motor Gede Ditahan Polres Bukittinggi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 20:10 WIB
loading...
Sebanyak 13 motor gede (Moge) berada di Polres Bukittinggi, buntut dari kasus pengeroyokan terhadap dua anggota intelejen TNI AD Kodim 0304/Agam. Foto/iNews TV/Wahyus Sikumbang
A
A
A
BUKITTINGGI - Polres Bukittinggi menahan sebanyak 13 motor gede ( Moge ) milik anggota Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC). (Baca juga: Anggotanya Hajar Intel Kodim Saat Touring Motor Gede, HOG SBC Minta Maaf )
Penahanan motor-motor bermesin besar itu, diduga merupakan bagian dari proses penyelidikanm terhadap kasus pengeroyokan terhadap dua anggota intelijen TNI AD dari Kodim 0304/Agam, oleh anggota HOG SBC yang sedang melaksanakan touring menuju Aceh.
Selain mengamankan belasan moge tersebut, polisi juga menahan dua anggota HOG SBC , yakni berinisial MS dan B. "Ada dua oknum anggota klub motor gede yang kita tahan yaitu berinisial MS dan B. MS membanting korban kemudian B menendang korban," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada MNC Media,Sabtu (31/10/2020).
Kejadian pengeroyokan ini berawal saat rombongan moge HOG SBC yang sedang melakukan touring melintas di Jalan Hamka, Bukittinggi, mungkin karena korban tidak suka dihalangi di tengah, lalu mengejar rombongan HOG SBC sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan. "Berdasarkan laporan korban, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP," terangnya.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri menyebutkan, untuk sementara masih dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ada kemungkinan bertambah jumlahnya. "Sebanyak 13 motor gede ditahan, sedang yang tujuh boleh melanjutkan perjalanan," terangnya.
Penahanan motor-motor bermesin besar itu, diduga merupakan bagian dari proses penyelidikanm terhadap kasus pengeroyokan terhadap dua anggota intelijen TNI AD dari Kodim 0304/Agam, oleh anggota HOG SBC yang sedang melaksanakan touring menuju Aceh.
Selain mengamankan belasan moge tersebut, polisi juga menahan dua anggota HOG SBC , yakni berinisial MS dan B. "Ada dua oknum anggota klub motor gede yang kita tahan yaitu berinisial MS dan B. MS membanting korban kemudian B menendang korban," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kepada MNC Media,Sabtu (31/10/2020).
Kejadian pengeroyokan ini berawal saat rombongan moge HOG SBC yang sedang melakukan touring melintas di Jalan Hamka, Bukittinggi, mungkin karena korban tidak suka dihalangi di tengah, lalu mengejar rombongan HOG SBC sehingga terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan. "Berdasarkan laporan korban, keduanya dikenakan pasal 170 KUHP," terangnya.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri menyebutkan, untuk sementara masih dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan ada kemungkinan bertambah jumlahnya. "Sebanyak 13 motor gede ditahan, sedang yang tujuh boleh melanjutkan perjalanan," terangnya.
Lihat Juga :