PN Tolak Gugatan YOSS, Kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging Kiat Kuat

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:58 WIB
Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging). YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat. (Baca Juga: Bangunan Dibongkar, Sejarah Stadion Mattoanging Tetap Terjaga)

Legalitas hukum yang dimaksud, yakni Sertipikat Hak Pakai Nomor 40/Desa. Kunjungmai terbit 01 Oktober 1987, Gambar Situasi Nomor 2412/1987 tanggal 08 September 1987, luas 79.777 meter persegi. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Berkedudukan di Ujung Pandang Untuk Kepentingan Pembinaan Olahraga.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, YOSS juga mendesak tergugat menyerahkan hak atas tanah Stadion Mattoanging. Termasuk mengakui penggugat sebagai pemilik yang sah. Bahkan, meminta Kepala BPN Makassar untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah milik penggugat.

Dalam perjalanannya usai melalui sidang dan mediasi yang tidak berhasil, hakim PN Makassar akhirnya memutuskan seluruh gugatan yang diajukan YOSS tersebut ditolak. Dilansir melalui SIPP PN Makassar, penggugat dalam hal ini YOSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp946.000.

“Pada intinya gugatan dari penggugat dalam hal ini Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima atau ditolak. NO, istilahnya. Kalau begitu kan, artinya dimenangkan oleh pemprov,” ujar Mauli Yadi. (Baca Juga: pembangunan-stadion-mattoanging-ditarget-selesai-18-bulan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!