PN Tolak Gugatan YOSS, Kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging Kiat Kuat

Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:58 WIB
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah meninjau pembongkaran Stadion Mattoanging, Rabu (21/10). Kini kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging semakin kuat setelah PN Makassar menolak gugatan YOSS. Foto: SINDONews/Maman Sukirman
MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata yang diajukan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas sengketa kepemilikan Stadion Mattoanging.

Tim Kuasa Hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf tak menampik hal tersebut. Dia menegaskan, putusan atas perkara ini ditetapkan oleh PN Makassar tertanggal 28 Oktober lalu. “Itu dimenangkan oleh Pemprov. Sudah ada putusannya, cuma saya belum sempat ambil langsung hasil putusannya (di PN Makassar),” sebutnya kepada SINDONews, Kamis (29/10).

Mauli Yadi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut menjadi penegasan atas kepemilikan Pemprov Sulsel atas Stadion Mattoanging. Aset yang selama ini dikuasai pengelolaan lahannya oleh YOSS. (Baca Juga: polemik-stadion-mattoanging-yoss-gugat-pemprov-sulsel-ke-ptun)



Diketahui, YOSS sebelumnya mendaftarkan gugatan atas sengketa stadion ini ke PN Makassar dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 13 Januari 2020 lalu. Dengan Ketua Dewan Pembina YOSS, Andi Ilhamsyah Mattalatta selaku penggugat. Sementara Gubernur Sulsel sebagai tergugat, turut serta Kepala BPN Makassar.

Dalam pokok perkaranya, YOSS kukuh mengklaim pemilik sah dari Kompleks Gelanggang Olahraga Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging). YOSS menyatakan sertipikat hak pakai yang dimiliki Pemprov Sulsel atas sarana olahraga tersebut tidak sah dan tidak mengikat. (Baca Juga: Bangunan Dibongkar, Sejarah Stadion Mattoanging Tetap Terjaga)

Legalitas hukum yang dimaksud, yakni Sertipikat Hak Pakai Nomor 40/Desa. Kunjungmai terbit 01 Oktober 1987, Gambar Situasi Nomor 2412/1987 tanggal 08 September 1987, luas 79.777 meter persegi. Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Berkedudukan di Ujung Pandang Untuk Kepentingan Pembinaan Olahraga.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, YOSS juga mendesak tergugat menyerahkan hak atas tanah Stadion Mattoanging. Termasuk mengakui penggugat sebagai pemilik yang sah. Bahkan, meminta Kepala BPN Makassar untuk segera menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah milik penggugat.

Dalam perjalanannya usai melalui sidang dan mediasi yang tidak berhasil, hakim PN Makassar akhirnya memutuskan seluruh gugatan yang diajukan YOSS tersebut ditolak. Dilansir melalui SIPP PN Makassar, penggugat dalam hal ini YOSS juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp946.000.

“Pada intinya gugatan dari penggugat dalam hal ini Andi Ilhamsyah Mattalatta tidak dapat diterima atau ditolak. NO, istilahnya. Kalau begitu kan, artinya dimenangkan oleh pemprov,” ujar Mauli Yadi. (Baca Juga: pembangunan-stadion-mattoanging-ditarget-selesai-18-bulan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content