PN Tolak Gugatan YOSS, Kepemilikan Pemprov atas Stadion Mattoanging Kiat Kuat
Kamis, 29 Oktober 2020 - 19:58 WIB
Analis Permasalahan Hukum Biro Hukum Setda Sulsel ini menambahkan dirinya belum tahu pasti dasar pertimbangan hakim menolak seluruh gugatan yang diperkarakan YOSS. “Saya belum perjelas dasar pertimbangan hakimnya. Kan saya belum baca juga putusannya. Inikan libur. Senin atau Selasa (pekan depan) Insya Allah, baru kita mau ambil putusannya di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengemukakan, putusan PN Makassar ini memperkuat legalitas hukum Pemprov Sulsel atas lahan di Kawasan Stadion Mattoanging. Rencana pembangunan dipastikan akan terus berjalan.
“Kita kan sudah menangkan, berarti kalau begitu, berarti kita memang pemilik sah. Dengan adanya keputusan (PN Makassar), istilahnya kita semakin nyaman bekerja. Kita pastikan pembangunan stadion berjalan,” tegas Mujiono. (Baca Juga: nurdin-abdullah-pastikan-anggaran-stadion-mattoanging-aman)
Dia menuturkan, rencana rehabilitasi Stadion Mattoanging sudah dimulai. Tahap awal dimulai dengan pembongkaran seluruh bangunan di kawasan tersebut. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah secara simbolis melakukan pembongkaran di lokasi pada Rabu (21/10).
Sementara, Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengemukakan, putusan PN Makassar ini memperkuat legalitas hukum Pemprov Sulsel atas lahan di Kawasan Stadion Mattoanging. Rencana pembangunan dipastikan akan terus berjalan.
“Kita kan sudah menangkan, berarti kalau begitu, berarti kita memang pemilik sah. Dengan adanya keputusan (PN Makassar), istilahnya kita semakin nyaman bekerja. Kita pastikan pembangunan stadion berjalan,” tegas Mujiono. (Baca Juga: nurdin-abdullah-pastikan-anggaran-stadion-mattoanging-aman)
Dia menuturkan, rencana rehabilitasi Stadion Mattoanging sudah dimulai. Tahap awal dimulai dengan pembongkaran seluruh bangunan di kawasan tersebut. Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah secara simbolis melakukan pembongkaran di lokasi pada Rabu (21/10).
(nic)
tulis komentar anda