Bawaslu Sumsel: Laporan Dugaan Pelanggaran Hero Tak Dapat Dilanjutkan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 11:10 WIB
"Alhamdulillah kami sudah mendengar putusan Bawaslu tersebut atas laporan yang dilakukan tim kuasa hukum paslon satu tersebut," kata Firdaus dikonfirmasi.

Menurut Firdaus, tidak terbuktinya pengaduan terhadap paslon nomor urut dua ini tidak terlepas dari peran Bawaslu Sumsel yang pastinya telah mengkaji laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) tersebut secara cermat. Sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan yang tertuang di dalam pasal 24 ayat dua (a) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2020. Yang intinya menyatakan laporan pelangaran adminiatrasi pemilihan tidak memenuhi syarat formal/materil sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ketahapan sidang pemeriksaan. Firdaus menyebut tak cuma sekali tim kuasa hukum paslon satu melapor ke Bawaslu tapi sudah dua kali. Sebelumnya, mereka melapor ke Bawaslu PALI juga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut dua.

"Atas putusan Bawaslu Sumsel ini kami sampaikan terima kasih dan tidak tertutup kemungkinan kami bakal melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut satu," pungkas Firdaus.

Sedangkan, Tim Hukum Paslon 01 Riasan Syahri SH MH mengatakan, Bawaslu Provinsi Sumsel memang sudah membacakan putusan pendahuluan tentang belum lengkapnya syarat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk itu kami akan menunggu putusan pendahuluan secara tertulis yang telah dibacakan oleh Banwaslu Provinsi Sumsel, satu hari kerja setelah pembacaan yang dilakukan hari ini," kata dia.

Menurut dia, pihaknya akan memperlajari lebih lanjut materi putusan pendahuluan tersebut, dan pekara tidak akan ada dua putusan, dan apabila ada yang kurang akan kita lengkapi sesuai dengan data-data didalamnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!