Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim

Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:36 WIB
Ditanya kenapa harus ke Polda Jatim? Malik menegaskan jika ke Bawaslu Surabaya , maka Risma dan Irvan tidak akan pernah datang untuk memberikan keterangan sebagaimana yang terjadi pada laporan sebelumnya.

"Kalau di kepolisian ada aturan hukumnya, jika sekali dua kali nngak datang, itu bisa dilakukan jemput paksa, biar nanti peristiwa hukumnya nampak," katanya. (Baca juga: Probable COVID-19, Wanita Muda di Kolaka Meninggal Dunia )

Malik yakin laporannya ke Polda Jatim, akan diproses karena sudah ada yurisprudensi hukumnya. Dimana Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono divonis bersalah hanya karena mengacungkan dua jari saat Sandiaga Uno lewat.

"Itu acaranya di tempat lain, sementara Risma sudah jelas, dia ada di acara itu. Saya minta diporses biar hukum sama di depan masyarakat," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!