Dituduh Lakukan Ujaran Kebencian, Risma Dilaporkan ke Polda Jatim
Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:36 WIB
"Kita minta pemilu jujur dan adil, bukan menjudge kalau bukan Eri yang terpilih Surabaya akan dirusak," ucapnya. (Baca juga: Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di Salatiga Lancar )
Menurutnya, dengan jabatan yang menyisakan beberapa bulan lagi, dimana Risma akan lengser pada bulan Februari 2021, seharusnya Risma melakukan taubat nasuha. Supaya bisa memberi contoh yang baik kepada rakyatnya.
Sedangkan Irvan, kata Malik, sebagai kepala dinas asal bicara. Seharusnya, jika memang Risma sudah mendapatkan izin cuti kampanye, surat izin dari gubernur itu ditunjukkan. Buktinya, sampai saat ini Irvan tidak dapat menunjukkan bukti.
"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov Jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," katanya.
Malik mengaku heran dengan kapasitas Irvan menyampaikan klarifikasi izin Risma . Seharusnya, tugas itu dilakukan oleh Humas Pemkot Surabaya . (Baca juga: Libur Panjang, Penyeberangan ke Bali Lewat Banyuwangi Meningkat )
Laporan ke Polda Jatim ini disertai dengan bukti-bukti yang valid. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan. "Saya laporkan karena punya bukti, dia bicara bohong," tegasnya.
Menurutnya, dengan jabatan yang menyisakan beberapa bulan lagi, dimana Risma akan lengser pada bulan Februari 2021, seharusnya Risma melakukan taubat nasuha. Supaya bisa memberi contoh yang baik kepada rakyatnya.
Sedangkan Irvan, kata Malik, sebagai kepala dinas asal bicara. Seharusnya, jika memang Risma sudah mendapatkan izin cuti kampanye, surat izin dari gubernur itu ditunjukkan. Buktinya, sampai saat ini Irvan tidak dapat menunjukkan bukti.
"Saya sudah komunikasi dengan Pemprov Jatim, izin cuti kampanye Risma untuk November, bukan Oktober. Juga, izin itu ditembuskan ke KPU paling lambat tiga hari sebelum acara, bukan surat permohonan izinnya, saya tahu aturan hukumnya," katanya.
Malik mengaku heran dengan kapasitas Irvan menyampaikan klarifikasi izin Risma . Seharusnya, tugas itu dilakukan oleh Humas Pemkot Surabaya . (Baca juga: Libur Panjang, Penyeberangan ke Bali Lewat Banyuwangi Meningkat )
Laporan ke Polda Jatim ini disertai dengan bukti-bukti yang valid. Mulai dari rekaman video Risma saat kampanye via daring, sampai link berita yang memuat pernyataan Irvan. "Saya laporkan karena punya bukti, dia bicara bohong," tegasnya.
Lihat Juga :