Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:23 WIB
Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.

"Dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," tegasnya.

Meski begitu, Benny menyebutkan, majelis hakim menilai, Sunda Empire memiliki gagasan positif yang masuk ke dalam unsur yang meringankan. "Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ujar Benny.

Selain itu, dalam unsur meringankan, ketiga terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan. "Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya. (Baca juga: Aksi Komplotan Penjarah Makam Bong China Kediri Dibongkar Polisi )

Selain unsur yang meringankan, hakim juga membacakan unsur yang memberatkan bagi ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat. "Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," sebut Benny.

Usai membacakan putusan, Benny mempersilakan Rangga Cs untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Rangga pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Erwin Syahduddi.

"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," tandas Benny. (Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )

(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More