Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:23 WIB
loading...
Petinggi Sunda Empire...
Tiga petinggi Sunda Empire mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Bandung. Ketiganya divonis 2 tahun penjara. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire , yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

(Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )

Ketiganya hadir di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung untuk mendengarkan putusan tersebut, Selasa (27/10/2020). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, T Benny Eko Supriyadi.

Benny menyatakan, ketiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut terbukti menyebarkan berita bohong dengan dakwaan pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946. (Baca juga: Muludan, Padepokan Nur Sedjati Sumber Majalengka Cuci Pusaka Masa Majapahit )

Menurut Benny, selama ini, Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire dimana anggota Sunda Empire ada di hampir seluruh negara di dunia.

Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah bertia bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," papar Benny.

(Klik juga: Rangga Sasana Tuturkan Cara Sunda Empire Cegah Serangan Nuklir )

Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.

"Dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," tegasnya.

Meski begitu, Benny menyebutkan, majelis hakim menilai, Sunda Empire memiliki gagasan positif yang masuk ke dalam unsur yang meringankan. "Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ujar Benny.

Selain itu, dalam unsur meringankan, ketiga terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan. "Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya. (Baca juga: Aksi Komplotan Penjarah Makam Bong China Kediri Dibongkar Polisi )

Selain unsur yang meringankan, hakim juga membacakan unsur yang memberatkan bagi ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat. "Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," sebut Benny.

Usai membacakan putusan, Benny mempersilakan Rangga Cs untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Rangga pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Erwin Syahduddi.

"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," tandas Benny. (Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Ada Badai Ekstrem saat...
Ada Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru? BMKG: Hoaks
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved