Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tiga petinggi Sunda Empire , yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
(Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )
Ketiganya hadir di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung untuk mendengarkan putusan tersebut, Selasa (27/10/2020). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, T Benny Eko Supriyadi.
Benny menyatakan, ketiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut terbukti menyebarkan berita bohong dengan dakwaan pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946. (Baca juga: Muludan, Padepokan Nur Sedjati Sumber Majalengka Cuci Pusaka Masa Majapahit )
Menurut Benny, selama ini, Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire dimana anggota Sunda Empire ada di hampir seluruh negara di dunia.
Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung.
"Fakta yang diumumkan adalah bertia bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," papar Benny.
(Klik juga: Rangga Sasana Tuturkan Cara Sunda Empire Cegah Serangan Nuklir )
Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.
"Dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," tegasnya.
Meski begitu, Benny menyebutkan, majelis hakim menilai, Sunda Empire memiliki gagasan positif yang masuk ke dalam unsur yang meringankan. "Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ujar Benny.
Selain itu, dalam unsur meringankan, ketiga terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan. "Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya. (Baca juga: Aksi Komplotan Penjarah Makam Bong China Kediri Dibongkar Polisi )
Selain unsur yang meringankan, hakim juga membacakan unsur yang memberatkan bagi ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat. "Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," sebut Benny.
Usai membacakan putusan, Benny mempersilakan Rangga Cs untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Rangga pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Erwin Syahduddi.
"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.
"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," tandas Benny. (Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )
(Baca juga: Perjalanan Kasus Sunda Empire hingga Jelang Vonis )
Ketiganya hadir di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung untuk mendengarkan putusan tersebut, Selasa (27/10/2020). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, T Benny Eko Supriyadi.
Benny menyatakan, ketiga terdakwa kasus penyebaran berita bohong tersebut terbukti menyebarkan berita bohong dengan dakwaan pasal 14 ayat 1 UU No. 1/1946. (Baca juga: Muludan, Padepokan Nur Sedjati Sumber Majalengka Cuci Pusaka Masa Majapahit )
Menurut Benny, selama ini, Sunda Empire kerap melontarkan klaim-klaim berkaitan dengan kedigdayaan Sunda Empire dimana anggota Sunda Empire ada di hampir seluruh negara di dunia.
Selain itu, Sunda Empire juga berbicara soal lembaga seperti PBB, NATO hingga Pentagon yang disebut didirikan di Bandung.
"Fakta yang diumumkan adalah bertia bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," papar Benny.
(Klik juga: Rangga Sasana Tuturkan Cara Sunda Empire Cegah Serangan Nuklir )
Benny juga menilai, klaim Sunda Empire dan viral di media sosial menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena membawa kata Sunda.
"Dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," tegasnya.
Meski begitu, Benny menyebutkan, majelis hakim menilai, Sunda Empire memiliki gagasan positif yang masuk ke dalam unsur yang meringankan. "Setidaknya punya gagasan menciptakan perdamaian dunia dan membawa misi kemanusiaan," ujar Benny.
Selain itu, dalam unsur meringankan, ketiga terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan. "Kemudian tidak ada motif ekonomi," tambahnya. (Baca juga: Aksi Komplotan Penjarah Makam Bong China Kediri Dibongkar Polisi )
Selain unsur yang meringankan, hakim juga membacakan unsur yang memberatkan bagi ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat. "Perbuatan ketiga terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," sebut Benny.
Usai membacakan putusan, Benny mempersilakan Rangga Cs untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Rangga pun kemudian berdiskusi dengan pengacaranya, Erwin Syahduddi.
"Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.
"Baik, ada waktu tujuh hari. Bila tidak ada sikap, dinyatakan menerima putusan," tandas Benny. (Baca juga: Hujan Tangis Warnai Prosesi Pemakaman Korban Pembunuhan )
(eyt)