Jual Motor di Facebook, Komplotan Curanmor Digulung Polisi

Senin, 26 Oktober 2020 - 20:30 WIB
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah dua kali mencuri motor di Kecamatan Majalaya dan Ibun. "Pelaku menggunakan uang hasil menjual motor curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kombes Pol Hendra.

Sementara itu, untuk kasus DH dan YG yang beraksi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Satreskrim Polresta Bandung menelusuri penjualan motor di medsos. "Mereka menjual motor curian melalui Facebook," tutur Hendra.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung mengembalikan dua unit motor dan 1 unit mobil pikap milik korban. Kendaraan curian itu disita dari tersangka penadah H.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 dan 481 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Para tersangka terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 dan 7 tahun penjara.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!