Polisi Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:21 WIB
Enam orang tersangka dihadirkan dalam pemusnahan sabu dan pil ekstasi di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2020). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Jajaran Direktorat Reserse Narkorba Polda Sulsel , memusnahkan 14,6 kilogram sabu dan 2.844 butir pil ekstasi . Barang terlarang tersebut dihancurkan di tungku bersuhu 1.400 derajat celcius mesin incinerator mobile milik Badan Narkotika Nasional Sulsel. Pemusnahan dilakukan di halaman apel Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (26/10/2020).

Kapolda Sulsel , Irjen Pol Merdisyam mengatakan jumlah tersebut merupakan pengungkapan selama September 2020. Narkoba sebanyak itu diakui telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Barang bukti tersebut didaoat dari penangkapan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan internasional. Mereka ditangkap pada Minggu 20 September hingga Rabu 23 September 2020 lalu.



Para tersangka masing-masing berinisial MA, AT, AZ dan MM. Mereka ditangkap bertahap. Saat itu polisi menyita 13 kilogram lebih sabu dan 2.844 butir pil ekstasi . Barang bukti sabu lain yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka yang belum mau diungkap identitasnya, karena polisi masih mengembangkan kasus mereka.

"Jadi total enam pelaku. Mereka adalah bagian dari jaringan internasional di Malaysia . Beberapa tersangka masih kita lakukan pendalaman. Sasaran peredarannya di Sulsel, khususnya Makassar. Kalau perannya beda-beda, ada yang kurir, ada juga bandar," kata Merdisyam kepada jurnalis usai pemusnahan.

Merdisyam mengklaim, pengungkapan hingga pemusnahan narkoba oleh pihaknya, telah menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa. Khususnya, generasi muda di Sulsel. Dia mengapresiasi jajarannya yang terus berupaya memberantas peredaran barang berbahaya di wilayah hukumnya.



"Itu dapat merusak dan meracuni seluruh generasi bangsa. Makanya kami, dan institusi lainnya, serta masyarakat membantu dan berkomitmen agar upaya peredaran ini kita perangi," tegas mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidaer Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara .
(luq)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content