Gus Nur Alias Sugi Nur Raharja Sosok Kontroversial yang Kerap Sindir NU
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:23 WIB
Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Gus Nur. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Slamet Riyadi dalam amar putusannya saat itu menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi tiga unsur yakni "barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak " mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.
BACA JUGA: Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet.
Ketua majelis hakim PN Surabaya, Slamet Riyadi dalam amar putusannya saat itu menyebutkan, perbuatan terdakwa memenuhi tiga unsur yakni "barang siapa, dengan sengaja dan tanpa hak " mendistribusikan konten bermuatan penghinaan terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggahnya dalam video vlog pribadi terdakwa berdurasi 1 menit 26 detik dari keseluruhan isi video yang berdurasi 28 menit.
BACA JUGA: Penceramah Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Sugi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Slamet.
(vit)
Lihat Juga :