Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 05:48 WIB
"Dalam kampanye online itu, Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma . Risma sudah berbohong," tegasnya.

(Baca juga: Pelatihan Foto Produk Menggunakan Ponsel Diminati Pelaku UMKM )

Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober 2020 lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto, bernama Suhartono. Ia ditahan dua bulan dan denda Rp6 juta.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana Pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," papar Malik.

"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana Pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," papar pengacara senior itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!