Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 05:48 WIB
(Baca juga: Mengingat Falsafah Kota, Pagi Ini Cimahi Gelar Kirab Budaya )

Malik menegaskan, akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. "Saya juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut, penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," lanjutnya.

Dia menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan vulgar mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi-Armuji . Diujung masa jabatannya, Risma melakukan pelanggaran demi pelanggaran. Itu akan meninggalkan kesan yang buruk kepadanya

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," tutup Malik.
(eyt)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content