Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 05:48 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini usai meresmikan Pasar Burung dan Batu Akik di kawasan dolly beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Wali Kota Surabaya , Tri Rismaharini terus menggelinding. Setelah sejumlah pihak melaporkan Risma ke Bawaslu Surabaya, kali ini giliran Ketua DPD KAI Jatim, Abdul Malik yang melaporkan dia.

(Baca juga: Dikepung Warga, Pencuri Pompa Air Lari ke Atap Rumah )

Malik melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri. "Jelas acara kampanye online Risma pada 18 Oktober 2020 lalu melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," katanya.

Ada penjelasan BPB Linmas Surabaya , Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya. Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November 2020.



"Dalam kampanye online itu, Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma . Risma sudah berbohong," tegasnya.

(Baca juga: Pelatihan Foto Produk Menggunakan Ponsel Diminati Pelaku UMKM )

Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober 2020 lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto, bernama Suhartono. Ia ditahan dua bulan dan denda Rp6 juta.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana Pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu," papar Malik.

"Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana Pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," papar pengacara senior itu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content