Polisi Jadikan Arifin Widjaja DPO Dugaan Penipuan Rp11 Miliar di Tangerang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:22 WIB
Setelah pembayaran pada 6 April 2017, pembeli yaitu pelapor meminta notaris untuk mengecek 22 bidang tanah yang dibeli ke kantor BPN Kabupaten Tangerang. Dan saat itulah diketahui fakta dari BPN bahwa bidang tanah yang dibeli oleh Henki Lohanda tidak terdaftar di kantor BPN (tidak dapat diidentifikasikan).
Faktanya NIB yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.
Selain itu, penyidik juga telah menahan satu tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Saat ini, Ahmad Asnawi (Sam) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Faktanya NIB yang terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang masih di bawah 30.000 tidak sesuai dengan NIB nomor 80.000 sampai 84.000 sesuai fakta diberikan berupa fotokopi dokumen oleh Achmad Asnawi.
Selain itu, penyidik juga telah menahan satu tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam), tersangka yang diberi kuasa lalu pembeli karena merasa telah ditipu dan dirugikan melapor ke Polda Metro Jaya dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Saat ini, Ahmad Asnawi (Sam) ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(jon)
Lihat Juga :