Polisi Jadikan Arifin Widjaja DPO Dugaan Penipuan Rp11 Miliar di Tangerang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:22 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera membenarkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Arifin Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan memalsukan keterangan dalam akta notaris.
"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," ujarnya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk)
AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap cukup. AW disangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan usaha berupa tindakan pemanggilan sebanyak dua kali, penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
"Iya betul atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO," ujarnya, Jumat (23/10/2020). (Baca juga: Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Rp8 Miliar Dibekuk)
AW ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dianggap cukup. AW disangka melanggar pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan usaha berupa tindakan pemanggilan sebanyak dua kali, penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak berhasil ditemukan.
Lihat Juga :